Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Mako Brimob, Diduga Lakukan Ini Terkait Tewasnya Brigadir Yosua

Jendral Ferdy Sambo telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap layar KompasTV
kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dirumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran olah TKP meninggalnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Jendral Ferdy Sambo telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam. Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022) malam.

Inspektorat pengawasan khusus telah memeriksa 25 orang terkait olah TKP kematian Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat pengawasan khusus, 10 saksi telah diperiksa.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelangaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata dia.

Walau sudah ditempatkan di tempat khusus, Deddy menegaskan Ferdy Sambo bukan sebagai tersangka.

"Belum," kata dia.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Memasuki hari ketiga Bharada E menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.

Keputusan ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kendati demikian, Andreas tak membeberkan alasannya mengapa memilih mengundurkan diri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved