Pembunuhan Brigadir Yosua

Kembali Bertambah, Kini 63 Polisi Diperiksa Karena Diduga Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Kini, total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. 

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Lukai Harkat & Martabat Keluarga,Kamaruddin:Untuk Putri Atau Si Cantik?

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

Tersangka dalam kasus itu adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuat Ma'ruf alias KM.

"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari TribunNews.com, Jumat (12/8/2022).

Kejagung, juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Mereka dipastikan akan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tukas Ketut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved