Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Surati Kapolri Periksa Putri Candrawathi, Diduga Halangi Proses Hukum Pembunuhan Brigadir J

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menyikapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan rekomendasi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Putri Candrawathi menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidak profesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias dikutip dari TribunNews.com, Senin (15/8/2022).

Pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.

"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.

Baca juga: Kembali Bertambah, Kini 63 Polisi Diperiksa Karena Diduga Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.

Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.

"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved