Ayu Ting Ting Dilaporkan

Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Diperiksa Terkait Tragedi Pengunjung Tewas Usai Karaoke

Polisi Periksa Management Karaoke Ayu Ting Ting, Kuasa Hukum : Semoga Ayu Rosmalina Juga Dipanggil

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Rekonstruksi kasus tewasnya satu pengunjung dan dua pemandu lagu usai berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Selasa (26/7/2022) lalu. Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu diperiksa polisi terkait kasus tewasnya satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu usai berkaraoke. 

"Dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," lanjutnya.

Baca juga: Pemilik Asli Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Bukan Ayu Ting Ting, Tapi Suami Artis Ini Pemiliknya

Reno menjelaskan, pada kasus ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Satu dari tiga orang pemandu lagu yang selamat dalam tragedi tewasnya satu pengunjung dan dua pemandu lagu usai berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, saat ini menjadi saksi kunci.

Tiga orang pemandu lagu tersebut yakni Ayu Wulandari, Sarah Aulia dan Sella. Sella berhasil selamat karena pulang lebih cepat dari pada kedua temannya.

Sella pun sempat shock mendapatkan kabar kedua temannya tak bisa diselamatkan, dirinya yang juga merasakan gejala yang sama dengan kedua temannya usai berkaraoke dan meminum minuman keras oplosan itu pun akhirnya sembuh dan memberanikan diri untuk memberikan kesaksian.

"Saat ini Sella telah bersedia untuk memberikan kesaksiannya, ada beberapa pihak yang mencoba untuk menghentikannya melalui telfon, namun berhasil kita jelaskan dan dirinya saat ini mau memberikan kesaksian," ungkap Reno Ardiansyah, Kuasa Hukum Sarah Aulia saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga almarhumah Sarah Aulia didampingi kuasa hukum melaporkan artis Ayu Ting Ting, pemilik brand karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu atas tuduhan kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia ke Polda Bengkulu. Ini merupakan gugatan pidana.

Tim kuasa hukum Sarah Aulia pun meminta kepada pihak Polda Bengkulu untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita yakin, Polda Bengkulu akan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Reno.

Diketahui, ketiga pemandu lagu itu menemani 5 orang pria untuk berkaraoke dan para pria itu membeli 6 botol minuman keras yang diminum saat berkaraoke.

"Dari keterangan Sella, mereka meminum minuman tersebut dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan siapa pun," jelas Reno.

Karaoke 12 Jam

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved