Pembunuhan Brigadir Yosua
Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Sosok Ini Susun Skenario dan Beri Info Salah ke Kapolri
Irjen Ferdy Sambo menelpon sosok ini usai mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Baca juga: Fakta Baru Ferdy Sambo Desak Agar LPSK Lindungi Putri Candrawathi, Beri Amplop dan Libatkan AKBP JRS
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
Tersangka dalam kasus itu adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuat Ma'ruf alias KM.
