Pembunuhan Brigadir Yosua
Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Sosok Ini Susun Skenario dan Beri Info Salah ke Kapolri
Irjen Ferdy Sambo menelpon sosok ini usai mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo.
TRIBUNBENGKULU.COM - Irjen Ferdy Sambo menelpon sosok ini usai mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo.
Usai menelpon sosok sahabatnya, Ferdy Sambo kemudian menyusun sebuah skenario untuk menutupi kejahatanya membunuh Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Penasehat Ahli Kapolri, Prof. Hermawan Sulistyo saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi TV One.
Ia bahkan membocorkan sosok sahabat Ferdy Sambo itu, tak lain adalah Eks Staf dan Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah.
"Itu penasihat ahli yang tidak ahli, karena tidak ada track recordnya. Namanya Fahmi Alamsyah, ini sahabatnya Ferdy Sambo, sahabat yang setiap hari bersama-sama," kata Prof. Hermawan
Seusai membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo kemudian menelepon Fahmi Alamsyah.
"Jadi ketika habis peristiwa Jumat ini, Sambo kan telepon sahabatnya, berdua mereka menyusun penjelasan ke rumah publik," kata Hermawan Sulistyo.
Ferdy Sambo dan Fahmi menyusun banyak skenario terkait tewasnya Brigadir J, mulai dari adu tembak hingga pelecehan seksual.
"Karena mengaku wartawan penasehat ini, dibuat lah skenario tembak menembak. Kemudian menjelaskan ini itu, banyak sekali skenario yang kemudian disebarkan ke ruang publik," ujar Hermawan Sulistyo.
Seusai menyusun skenario pembunuhan Brigadir J bersama Fahmi, Ferdy Sambo lalu melapor kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hermawan Sulistyo menegaskan polisi tak pernah melindungi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Termasuk melalui Sambo, memberikan informasi yang salah kepada Kapolri, jadi yang terjadi adalah polisi tidak melindungi, yang melindungi itu Sambo sendiri," kata Hermawan Sulistyo.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Ada Jendral Incar HP Kekasih Brigair J, Diduga Ada Rencana Besar saat Sidang Sambo
"Penasihat Kapolri itu banyak, Sambo itu langsung melapor kejadiannya seperti ini, skenarionya dibuatkan oleh Fahmi,"
"Itu lah yang disebarkan ke ruang publik, lalu enggak laku, lalu buat lagi, sampai sekarang," imbuhnya.
Profil Fahmi Alamsyah Eks PA Polri
Tak banyak informasi yang bisa didapat mengenai Fahmi Alamsyah.
Namun, dikutip dari kompas.tv, Fahmi Alamsyah menjadi Penasihat Ahli (PA) Kapolri sejak era Kapolri Jenderal (Purn) Idham Aziz yaitu pada Januari 2020.
Ia menjadi PA Kapolri bidang komunikasi publik.
Pelantikan Fahmi Alamsyah menjadi PA Kapolri tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri.
Baca juga: Kapolri Harus Waspadai Kelompok Ferdy Sambo CS di Polri, IPW: Diduga Intervensi Kasus Brigadir J
PA Kapolri bidang Keamanan dan Politik, Muradi menjelaskan, PA Kapolri berbeda dengan staf khusus di kementerian dan staf khusus Panglima TNI.
PA Kapolri, lanjut Muradi, tidak bersifat reguler berkantor di Mabes Polri.
Namun mereka tetap memberi masukan kepada Kapolri maupun Wakapolri di bidang masing-masing dalam pertemuan reguler setiap bulan.
Selain itu, Fahmi Alamsyah juga memiliki akun Twitter dengan akun @fahmisonic dan kerap menuliskan cuitan di Twitter.
63 Anggota Polisi Diperiksa
Kembali bertambah total anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari TribunNews.com, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Timsus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Baca juga: Fakta Baru Ferdy Sambo Desak Agar LPSK Lindungi Putri Candrawathi, Beri Amplop dan Libatkan AKBP JRS
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
Tersangka dalam kasus itu adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuat Ma'ruf alias KM.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari TribunNews.com, Jumat (12/8/2022).
Kejagung, juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Mereka dipastikan akan profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tukas Ketut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
