Kejari Kepahiang Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Sindikat Peredaran Uang Palsu
Kejari Kepahiang menunjuk 3 jaksa untuk menangani kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejari Kepahiang menunjuk 3 jaksa untuk menangani kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang.
Saat ini Kejari Kepahiang masih menunggu berkas perkara kasus peredaran uang palsu di Kepahiang dari Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
Penyidik Polres Kepahiang baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran uang palsu ke Kejari Kepahiang.
"Kami sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nanti meneliti berkas perkara ini. Ada 3 JPU yang ditunjuk, Abdul Kahar, Tommy Novendri dan Megasari," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Kamis (18/8/2022).
Dari kasus uang palsu di Kepahiang polisi sudah menetapkan 3 tersangka yakni, FH (36), ES (36) dan AYP (24) warga Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya disangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kasus peredaran uang palsu sendiri, terungkap pada Kamis 21 Juli 2022, setelah Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan polisi dari masyarakat.
Pengakuan Tersangka
Salah seorang tersangka, berinisiL FH yang merupakan otak dari sindikat upal di Bengkulu ini mengaku ia sudah 3 kali membeli handphone second menggunakan uang palsu tersebut.
"Yang pertama beli handphonenya Rp 4,5 juta, Rp 2,6 juta yang terakhir ini Rp 1,6 juta," ungkapnya.
FH belajar dari youtube. Bermodalkan printer, notebook, kertas hvs, gunting, penggaris dan lem ini serta uang asli, ia hanya perlu menscan uang asli ini menjadi uang palsu.
FH sudah memulai mencetak dan mengedarkan uang palsu ini sejak sebulan terakhir, dalam sehari ia dapat memproduksi 100-120 lembar uang palsu dengan nominal Rp 10 juta - Rp 12 juta.
"Saya hanya iseng saja mencetak uang palsu ini, awal-awal dulu gagal mencetak uang palsu tersebut. Kemudian saya belajar dari youtube. Rencana uang palsu ini untuk membeli handphone second, lalu jika sudah banyak handphone mau buka konter HP," bebernya.
Uang Palsu Beredar hingga ke Kalimantan dan Sulawesi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Kepahiang-AKBP-Yana-Supriatna-Wakapolres-Kompol-Jupri-dan-Kasat-Reskrim-Polres-Kepahiang.jpg)