Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Putri Candrawati Terkait Laporan Palsu, Ini Respons Polri
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat meminta 5 surat kuasa sekaligus dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kamaruddin Simanjuntak Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Provam terkait kasus laporan palsu.
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat meminta 5 surat kuasa sekaligus dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni untuk melaporkan kembali Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.
Laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Junto pasal 5556.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Baca juga: Itsus Mabes Polri Periksa 4 Pamen Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Surat kuasa ke-3 yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa ke- 4, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Surat kuasa terakhir, perbuatan melanggar hukum akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
Respon Polri
Polri menanggapi soal rencana laporan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan seksual.
Saat ini, Polri tengah fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Jumat Besok
Dedi meminta saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu tidak mau bias kemana-mana dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.
"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke polisi atas tudingan laporan palsu.
Diketahui, Putri sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Besok
Nasib dan status Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditentukan Jumat (19/8/2022).
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) besok.
"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Mahfud MD Singgung Ferdy Sambo CS Ibarat Punya Kerajaan di Internal Polri
Menurut Dedi, setelah mengumumkan status Putri, nantinya penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, tidak menjelaskan detailnya.
"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," ujar Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin mengatakan desakan tersebut lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J di Jambi, Siap Laporkan Kembali Ferdy Sambo CS
"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi atas kasus ini.
Kamaruddin menyebut dirinya akan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J pada hari ini dalam rangka meminta surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi.
"Besok (Kamis 18/8/2022) saya akan bertolak ke Jambi," katanya.
Namun saat ditanya apakah permintaan surat kuasa dari Brigadir J hanya untuk pelaporan Putri Candrawathi saja, Kamaruddin belum membalas hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta
Kabareskrim dan Kadiv Propam Baru Bakal Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J Besok
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto didampingin dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga berencana akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J pada Jumat besok.
Dikutip dari Tribunnews, pengungkapan tersebut akan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," ujar Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tidak hanya Kabareskrim hingga Irwasum, Dedi juga menyebut Kadiv Propam yang baru Irjen Syahar Diantono akan mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J.
Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyebut Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," pungkasnya.
Periksa 63 Polisi
Kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.
Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.
Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-istri-Irjen-Ferdy-Sambo-kiri-dan-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)