Pembunuhan Brigadir Yosua
Itsus Mabes Polri Periksa 4 Pamen Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Inspektorat Khusus pastinya menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inspetorat Khusus (Itsus) Mabes Polri memeriksa 4 perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya atas pelanggaran etik profesi Polri pasca pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Inspektorat Khusus pastinya menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tak menutup kemungkinan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga bakal diperiksa Inspetorat Khusus (Itsus) Mabes Polri.
"Ini kewenangan Irsus ya, Mas. Irsus pasti akan memeriksa dan melakukan penelusuran secara menyeluruh siapa saja yang diduga terlibat," tegas Poengky, Kamis (18/8/2022).
Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Beberapa waktu lalu, 4 perwira menengah Polda Metro Jaya sudah diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri.
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto meminta kepada tim khusus untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Jumat Besok
"Di dalam Pekrap itu menyebutkan Pasal 7 Ayat (1) bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada fungsinya yaitu Reserse Kriminal.
Terakhir kata Bambang, masih dalam Perkap yang sama di Pasal 9 sudah jelas mengatur sanksi yang diberikan.
"Isi Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Besok
Nasib dan status Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditentukan Jumat (19/8/2022).
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) besok.
