Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Yakini Bakal Ada Tersangka Baru
Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
TRIBUNBENGKULU.COM - Selain 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakini bakal ada tersangka baru.
Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebab hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Ya serius dong," ucap Mahfud dikutip dari TribunNews.com, Kamis (18/8/2022).
Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," ujarnya.
Baca juga: Kamaruddin Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J di Jambi, Siap Laporkan Kembali Ferdy Sambo CS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," tandasnya.
Sebelummya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
