Kasus Pemuda Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar di Kota Bengkulu Berujung Damai 

Seorang pemuda di Kota Bengkulu berinisial GJ (20) melecehkan seorang pelajar di Kota Bengkulu, setelah dimediasi pihak kepolisian kasus ini pun

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Ho Polda Bengkulu
Momen saat GJ (20) meminta maaf kepada ayah korban setelah dimediasi oleh pihak kepolisian, Jumat (19/8/2022) malam.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya


TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Seorang pemuda di Kota Bengkulu berinisial GJ (20) melecehkan seorang pelajar di Kota Bengkulu, setelah dimediasi pihak kepolisian kasus ini pun berakhir damai, Jumat (19/8/2022). 


Kejadian ini berawal saat anak pelapor yang saat itu baru saja pulang dari sekolah dan sedang menunggu jemputan, namun saat menunggu sang ayah datang lah GJ dan melakukan pelecehan seksual


Saat sang ayah tiba, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, dan mengatakan bahwa GJ kabur ke arah ujung gang dekat sekolah korban. 

 

Baca juga: Benarkah Ruas Jalan Danau Dendam Akan Dipindahkan Tahun Depan, Ini Penjelasan Kadis PUPR Bengkulu

Baca juga: Adik Kandung yang Mencuri Motor dan Uang Kakak di Bengkulu Akhirnya Berdamai

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Blak-blakan Ngaku Kena Prank Soal Pelecehan Seksual, Begini Katanya


Kemudian, ayah korban pun langsung mengecek ujung gang tersebut dan berhasil bertemu dengan GJ. 


Karena emosi, Ayah korban pun segera membawa GJ ke Mapolres Bengkulu dan melaporkan kejadian tersebut. 


Setelah dilakukan restorative justice (penyelesaian perkara) oleh pihak kepolisian, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. 


"Terlapor telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor, pelapor pun juga telah memaafkan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (20/8/2022). 


Lebih lanjut, laporan polisi yang dibuat pelapor sebelumnya pun juga telah dicabut oleh pelapor. 


"Karena sudah berdamai, maka kedua belah pihak tidak mengajukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata dan persoalan ini dinyatakan selesai," ucap Malau. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved