PUPA, PPHAM dan JPPB Dorong DPRD Provinsi Bengkulu Buat Perda Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Provinsi Bengkulu selama ini dinilai masih banyak didiskriminasi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Provinsi Bengkulu selama ini dinilai masih banyak didiskriminasi.
Ini dikarenakan tidak ada payung hukum yang tegas mengatur terkait dengan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) agar disamaratakan dengan pekerja lainnya.
Padahal dalam konvensi ILO jelas dinyatakan bahwa Pekerja Rumah Tangga atau PRT itu merupakan salah satu bagian dari pekerja.
Dengan adanya pengakuan ini, berarti harusnya ada dorongan untuk pemenuhan hak-hak bagi PRT sebagai pekerja.
"Jadi semua yang melakukan pekerjaan domestik rumah tangga itu disebut PRT. Mulai dari merawat tanaman dan kebun, merawat bayi dan lansia, dan pekerjaan rumah lainnya," kata Ketua Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani usai menggelar hearing dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/8/2022).
Salah satu hak yang didorong oleh PUPA bersama koalisi Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (PPHAM) Bengkulu dan Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) Bengkulu hari ini adalah untuk pengakuan hak terkait aturan pengupahan PRT.
Yaitu dalam pengupahan harus ada kejelasan upah yang disetujui kedua belah pihak, baik pihak pekerja maupun penerima kerja.
"Misal yang memberi kerja mampu bayar upah sesuai UMR, itu dibicarakan apakah sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan apa tidak," ujar Susi.
Selanjutnya hak kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan setiap PRT juga wajib dijamin oleh pemberi kerja.
Termasuk juga hak untuk menerima cutiĀ dan dan hak untuk mengetahui kepastian jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Termasuk juga berapa lama durasi jam kerja setiap hari, hari libur dan juga hitungan jam lembur dan upah lembur.
"Kita juga minta komitmen Pemda untuk membuat peraturan pantauan, pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang dialami PRT. Kalau kita inginnya berbentuk Perda, karena dari pengalaman kita selama ini Pergub itu nggak bunyi," beber Susi.
Terpisah Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, memang selama ini payung hukum bagi PRT memang belum ada.
Meskipun sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun didalam konteksnya masih belum menyentuh para PRT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hearing-Pupa.jpg)