PUPA, PPHAM dan JPPB Dorong DPRD Provinsi Bengkulu Buat Perda Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Provinsi Bengkulu selama ini dinilai masih banyak didiskriminasi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Hearing yang digelar Yayasan PUPA, PPHAM dan JPPB Bengkulu bersama Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/8/2022). Dorong pembuatan perda Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga. 

"Banyak contoh kasus, misalnya seperti PRT yang disiksa kemarin, kemudian penetapan upahnya apakah UMR atau seperti apa, ini harusnya ada payung hukumnya," ungkap Usin.

Apalagi terkait pengupahan bagi para PRT, menjadi tidak terukur karena adanya hubungan persaudaraan.

Padahal sejatinya, PRT justru telah membantu memenuhi kewajiban suami, istri ataupun anak melalui pekerjaan yang ia lakukan.

Atas permintaan agar adanya payung hukum bagi para PRT yang disampaikan kepada pihaknya, Usin mengaku sudah menerima dan akan melaporkannya pada pimpinan DPRD.

Selanjutnya mereka akan melaksanakan rapat internal untuk melakukan pembahasan terkait usulan ini kepada anggota Bapemperda yang lainnya.

Selanjutnya jika dalam rapat tersebut mereka memiliki persepsi yang sama, maka ada kemungkinan usulan tersebut akan menjadi perda inisiatif DPRD.

"Dalam konteks sementara bisa saja Pergub dulu, tapi kedepan tetap harus dituangkan dalam Perda, karena Pergub ini tidak ada sanksi pidananya dan sifatnya hanya sementara. Untuk payung hukum itu lebih kuat Perda," jelas Usin.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved