Ayu Ting Ting Dilaporkan

Kasus Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Berlanjut atau Dihentikan? Ini Respon Kuasa Hukum Korban

Kasus karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu masih terus digeber penyidik Polres Bengkulu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Reno Ardiansyah (tengah), kuasa hukum keluarga korban Sarah Aulia salah satu korban yang tewas usai menenggak miras oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. Kasus karaoke Ayu Ting Ting saat ini ditangani Polres Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya


TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Kasus karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu saat ini ditangani Polres Bengkulu. Termasuk soal laporan dengan terlapor artis Ayu Ting Ting yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum ke Polda Bengkulu.

Untuk memutuskan apakah kasus karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu dihentikan penyelidikan atau dilanjutkan, penyidik Polres Bengkulu akan melakukan gelar perkara pekan depan .

Dalam kasus karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu tersebut ada dua laporan polisi yakni terkait miras oplosan dan kealpaan pihak manajemen yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Terkait kealpaan pihak manajemen, pihak kepolisian mengklaim masih mendalami terkait uji petik dan sebab akibat dalam kasus tersebut dan akan dilakukan gelar perkara. 

"Nanti minggu depan kita akan gelar perkara terhadap proses lebih lanjut, apakah dihentikan penyelidikan atau naik status ke penyidikan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (23/8/2022). 

Terpisah, Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga korban Sarah Aulia, mengatakan, jika dari hasil gelar perkara pihak kepolisian kasus tersebut dihentikan, maka dirinya akan menempuh jalur praperadilan. 

Baca juga: Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Diperiksa Terkait Tragedi Pengunjung Tewas Usai Karaoke

Baca juga: Breaking News: Artis Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut Tewasnya Pemandu Lagu

"Jika memang nantinya kasus ini akan dihentikan, maka kita akan menempuh praperadilan dan tidak menutup kemungkinan kita juga akan melapor ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Mabes Polri termasuk juga Menkopolhukam," ujar Reno kepada TribunBengkulu.com, Kamis (25/8/2022). 

Jika kasus ini dihentikan, menurut Reno hal tersebut sangat lucu, sebab sudah ada tersangka yang merupakan penjual miras oplosan, sehingga sudah seharusnya terkait kealpaan manajemen juga ada tersangka. 

"Kalau memang dihentikan, maka kasus pengedar miras oplosan juga harus dihentikan, maka sudah selayaknya kasus tersebut dilanjutkan," ungkap Reno. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved