Hendak Begal Korban, Aksi Pemuda di Rejang Lebong Digagalkan Warga, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Hendak Begal Korban, Aksi Pemuda di Rejang Lebong Digagalkan Warga, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelaku RH (23) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, saat diperiksa oleh penyidik usai diamankan oleh warga dan di serahkan ke Polsek Bermani Ulu, pada Rabu (31/8/2022) 

Lalu mereka pun memberhentikannya, namun sayang satu orang terduga pelaku begal itu berhasil kabur.

"Kami berhentikan orang itu, lalu ditemui sebuah pedang sama kupluk dan inisialnya R warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu," tuturnya.

Kemudian, terduga pelaku R ini diserahkan ke Polsek Bermani Ulu oleh warga Desa Baru Manis untuk diproses selanjutnya.

Namun hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi terkait kejadian itu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved