Hendak Begal Korban, Aksi Pemuda di Rejang Lebong Digagalkan Warga, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Hendak Begal Korban, Aksi Pemuda di Rejang Lebong Digagalkan Warga, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelaku RH (23) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, saat diperiksa oleh penyidik usai diamankan oleh warga dan di serahkan ke Polsek Bermani Ulu, pada Rabu (31/8/2022) 
Lalu mereka pun memberhentikannya, namun sayang satu orang terduga pelaku begal itu berhasil kabur.
"Kami berhentikan orang itu, lalu ditemui sebuah pedang sama kupluk dan inisialnya R warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu," tuturnya.
Kemudian, terduga pelaku R ini diserahkan ke Polsek Bermani Ulu oleh warga Desa Baru Manis untuk diproses selanjutnya.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi terkait kejadian itu.
