Sidang Kasus OTT Bupati Muba

'Nyanyian' AKBP Dalizon Setor Ratusan Juta ke Atasan di Persidangan Kasus Fee Proyek Dinas PUPR Muba

AKBP Dalizon mengungkapkan, aliran dana ratusan juta itu disetor ke Direskrimsus Polda Sumsel dan 3 kanit.

Editor: Hendrik Budiman
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan, pada Rabu (7/9/2022). 

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya, terus Rp 4,250 miliar untuk Dir Krimsus Polda Sumsel, sisanya saya berikan kepada tiga kanit, terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved