Pembunuhan Brigadir Yosua

AKBP Jerry Raymond Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Editor: Hendrik Budiman
via TribunMedan.com/Istimewa
AKBP Jerry R Siagian, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institusi Polri karena ikut terseret skenario pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institusi Polri karena ikut terseret skenario pembunuhan Brigadir J.

Menyikapi hal itu, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan AKBP Jerry Siagian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan dikutip dari TribunNews.com, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Selain Kuat Maruf Ikut Jalani Sidang Etik, Sosok Baru Apa Perannya?

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Berharap Bertemu Orang Tua yang Kini Pindah Mengungsi Sebelum Diadili Kasus Brigadir J

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Atas pemecatan itu, Jerry sendiri mengajukan banding.

Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati

disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.

Bharada Sadam Ternyata Sopir Sambo Ikut Jalani Sidang Etik

Satu anggota polisi yang menjalani sidang etik itu adalah Bharada Sadam atau Bharada S.

Bharada Sadam merupakan sosok baru yang muncul ke publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (12/9/2022).

Nama Bharada Sadam tergolong baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selama ini namanya tak pernah muncul dan dimunculkan.

Baca juga: Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Atas Pernyataan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap Brigadir Sadam dilakukan di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TMCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta, siang tadi.

Perangkat KKEP dalam sidang tersebut adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.

"Pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi.”

Sementara, saksi pada sidang kasus tersebut ada tiga orang yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan Bharada Sadam disidang karena dugaan ketidakprofesionalan dan tidak terkait dengan kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” tegasnya.

Baca juga: Farhat Abbas Bela Ferdy Sambo & Anggap Wajar Bunuh Brigadir J,Bahkan Sebut Sambo Pahlawan Kepolisian

Selama ini publik hanya mengetahui sopir Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi hanyalah Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.

"Om Kuat" nama sapaanya, merupakan orang kepercayaan Sambo dan keluarganya telah bekerja sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

7 Tersangka

Sejauh ini, terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Berikut daftar nama tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Peran 7 tersangka obstruction of justice

Diberitakan Kompas.com, para tersangka melakukan perbuatan merusak barang bukti elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Akan tetapi, peran masing-masing tersangka obstruction of justice tidak dirinci secara jelas.

"Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," terang Dedi.

Dalam kasus ini, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian melalui tim khusus (timsus) Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved