Pembunuhan Brigadir Yosua

Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Sebagai Orang Ketiga yang Ikut Tembak Brigadir J

Komnas HAM menyebut pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga tidak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Komnas HAM menyebut pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga tidak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E. 

Adapun di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Kasus Brigadir J

Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved