Pembunuhan Brigadir Yosua
PPATK Akui Ada Aliran Dana Dari Rekening Brigadir J Pasca Peristiwa Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang kini disidang etik.
Briptu Firman Dwi merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Dia kini telah dimutasi menjadi BA Yanma Polri seusai kasus tersebut.
"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Baca juga: Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Atas Pernyataan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.
Dua orang di antaranya merupakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.
"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yahya menuturkan Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas.
Namun, dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," pungkasnya.
