Pembunuhan Brigadir Yosua
Misteri 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo dan Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Siapa sosok kakak asuh yang mencoba membantu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Penasihat ahli Kapolri yang juga Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengungkap adanya sosok kakak asuh yang mencoba membantu Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.
"Keterlibatan (dalam kasus Brigadir J) tadi kan ada tiga. Pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya," kata Muradi.
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," tuturnya.
Mereka, menurut Muradi, mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu menduduki posisi strategis di Polri.
Baca juga: Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Jalani Wajib Lapor
Menurutnya, sosok tersebut masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.
Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini.
Karena menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.
"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal, Kecewa Lihat Perkembangan Kasus Brigadir J Tak Sesuai Harapan
Dia menilai, langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Sambo bisa berjalan dengan mulus.
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi.
Putri Candrawathi Mulai Jalani Wajib Lapor
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari TribunNews.com, Sabtu (17/9/2022).
Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.
Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca juga: Sidang Etik Ipda ADG Orang Pertama di TKP Kasus Brigadir J Ditunda Gegara Saksi Kunci Sakit Ambeien
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Kamaruddin Minta Maaf
Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, publik mendesak agar Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana Brigadir J dihukum mati.
"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.
Tiga bulan mengawal kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengalami sakit hingga kelelahan.
Namun hal itu bukan persoalan berarti baginya. Ia hanya menyayangkan pihak kepolisian yang lamban dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya walaupun capek sampai sakit, batuk-batuk, melayani 3000 WhatsApp, televisi tiap hari, saya enggak merasa capek. Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel mengatakan 'sudah cukup lah, toh anak saya tidak kembali'," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa Berkas Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Brigadir J
Semangat Kamaruddin itu tampaknya ditularkan oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Bersama adik-adiknya, Rosti Simanjuntak meminta agar Kamaruddin Simanjuntak tetap mengawal kasus pembunuhan putra kesayangannya.
Namun untuk saat ini diakui Kamaruddin, ia seolah punya feeling tak enak terkait kasus Brigadir J.
"Untuk saat ini, saya mohon maaf, ya kita siap-siap kecewa. Karena sampai sore hari ini, perkaranya hanya muter-muter di situ saja. Presiden tidak melakukan apa-apa, belum ada action yang nyata untuk menyelesaikan masalah ini," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sidang Etik Ipda ADG Ditunda Gegara Saksi Kunci Sakit Ambeien
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda lantaran saksi kunci sakit wasir atau ambien.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan sidang etik itu harus diundur karena seorang saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.
Padahal, AKBP AR merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," ungkapnya dikutip dari TribunNews.com, Sabtu (17/9/2022).
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.
''Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,'' ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.
Selain itu, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Kemudian, sidang itu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terpaksa ditunda.
Hal itu, lantaran saksi kunci yakni eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, tidak hadir.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," jelas dia.
Karena hal tersebut, sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," imbuh dia.
73 Jaksa Periksa Berkas Ferdy Sambo Cs
Sebanyak 73 jaksa dikerahkan oleh Kejaksaan Agung usai terima kembali berkas kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas kasus Ferdy Sambo yang sempat dikembalikan ke Mabes Polri.
Berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo diterima pada Rabu (14/9/2022) atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Setelahnya Kamis (15/9/2022), Kejaksaan Agung kembali menerima berkas atas nama tersangka Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Selain menerima berkas pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung juga menerima berkas kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.
Ada 7 berkas perkara obstraction of justice yang diterima Kejaksaan Agung yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
Adapun ketujuh tersangka obstruction of justice itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ketut tidak menutup kemungkinan berkas kasus Ferdy Sambo tersebut akan digabungkan. Hal itu kata Ketut sesuai dengan Pasal 141 KUHAP.
Namun kata Ketut hal itu akan dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti untuk gabungkan perkara sesuai Pasal 141 KUHAP domain JPU masih dimungkinkan digabungkan,” bebernya.
Kata Ketut, ada 30 jaksa yang akan dikerahkan untuk perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sementara ada 43 jaksa yang akan dikerahkan untuk mengusut kasus obstraction of justice yang terkait dengan Ferdy Sambo.
Sampai saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian. Baik penyidik dan penuntut umum juga telah koordinasi yang efektif dan intensif.
Kejagung berharap tidak ada lagi pengembalian berkas sehingga kasus Ferdy Sambo bisa segera P21.
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-atau-Irjen-FS-menjalani-adegan.jpg)