Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang Etik Ipda ADG Orang Pertama di TKP Kasus Brigadir J Ditunda Gegara Saksi Kunci Sakit Ambeien
Sidang Etik Orang Pertama di TKP Kasus Brigadir J Ditunda, Gegara Saksi Kunci Sakit Ambeien
TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda lantaran saksi kunci sakit wasir atau ambien.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan sidang etik itu harus diundur karena seorang saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.
Padahal, AKBP AR merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," ungkapnya dikutip dari TribunNews.com, Sabtu (17/9/2022).
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa Berkas Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Brigadir J
Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.
''Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,'' ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.
Selain itu, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Kemudian, sidang itu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terpaksa ditunda.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ada Petinggi Polri yang Takut Kepada Ferdy Sambo, dari Komjen hingga Brigjen
Hal itu, lantaran saksi kunci yakni eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, tidak hadir.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
