Minggu, 19 April 2026

Dewan Soroti Pemda Rejang Lebong Anggarkan Pengadaan Mobnas Listrik Senilai Rp 4,5 Miliar

Mobil dinas listrik yang diajukan di APBD-P, diperuntukkan untuk unsur Pimpinan DPRD Rejang Lebong sebanyak 3 unit dan 1 unit untuk kepala daerah

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Wahono saat diwawancarai oleh awak media, usai rapat paripurna dengan agenda mendengarkan padangan fraksi terhadap nota pengantar RAPBD-P tahun 2022, pada Rabu (21/9/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyoroti pengajuan pengadaan mobil dinas bertenaga listrik di rancangan APBD-P 2022 senilai Rp 4,5 miliar oleh Pemda Rejang Lebong.

Mobil dinas listrik yang diajukan di APBD-P, diperuntukkan untuk unsur Pimpinan DPRD Rejang Lebong sebanyak 3 unit dan 1 unit untuk kepala daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Wahono mengatakan, fraksi Golkar meminta pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu agar dikaji ulang.

Baca juga: Sejumlah Alat Dipakai Oknum Polisi Aniaya ART Diperlihatkan Jaksa Depan Majelis Hakim

Logikanya, lanjut Wahono kendaraan dinas yang ada saat ini semuanya belum bayar pajak.

''Dari pada nanti anggaran itu untuk membeli mobil listrik, lebih baik digunakan untuk membayar pajak terlebih dahulu. Apalagi ditambah kita masih defisit Rp 8 miliar lebih," kata Wahono, pada Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, untuk belanja daerah yang bersifat tidak mendesak untuk ditahan dulu.

Lebih baik selesaikan hal-hal yang mendesak bukan hanya pajak kendaraan dinas saja, seperti pembangunan yang menjadi kebutuhan masyrakat.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Berangsur Naik, Hari Ini Tembus Rp 1.820 Per Kilogram

Dikutip dari Tribuntimur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Baca juga: Pedagang Ikan di Kota Bengkulu Keluhkan Kenaikan Harga BBM, Modal Naik Omzet Malah Menurun

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved