Sabtu, 11 April 2026

Eks Napi Korupsi Bisa Ikut Pemilu 2024? Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Pesta demokrasi, Pemilu 2024 sudah di depan mata. Sejumlah pertanyaan publik tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kandidat mencuat.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan mereka masih menunggu PKPU untuk Pemilu 2024 termasuk persyaratan menjadi kandidat atau peserta pemilu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pesta demokrasi, Pemilu 2024 sudah di depan mata. Sejumlah pertanyaan publik tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kandidat atau peserta pemilu pun mencuat.

Termasuk, apakah ada perubahan aturan perihal pencalonan bagi eks Narapidana (Napi) korupsi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Di Provinsi Bengkulu juga sempat memiliki calon kandidat yang merupakan eks napi koruptor. Tepatnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 lalu, yang diikuti oleh Agustus M Najamuddin.

Bahkan saat proses penetapan menjadi Calon Gubernur (Cagub), Mantan Gubernur Bengkulu itu pun harus melalui proses panjang.

Bahkan, hampir memakan waktu sekitar satu bulan untuk proses penetapan Agusrin M Najamuddin sebagai Cagub, yang saat itu berpasangan dengan Imron Rosyadi.

Hal ini dikarenakan pada 23 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Keputusan TMS ini, bukan tanpa dasarnya, namun dari KPU Provinsi Bengkulu juga telah melakukan verifikasi faktual. Guna memastikan berkas administrasi para calon.

Kemudian, Agusrin M Najamuddin pun melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kemudian, pada 17 Oktober 2020, dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) sehingga maju ke Pilgub Bengkulu 2020.

Namun, pada akhirnya Pilgub dimenangkan oleh R2, pasangan nomor urut 2, Rohidin Mersyah - Rosjonsyah.

Meskipun pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, hanya diperuntukkan bagi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Namun tidak menutup kemungkinan, jika ada eks napi korupsi yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Berkenaan dengan syarat keikutsertaan mantan napi koruptor ikut menjadi peserta Pemilu 2024, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM  menjelaskan saat ini di tingkat pusat, KPU RI masih mengkaji perihal Pemilu 2024.

Termasuk syarat syarat yang akan ditetapkan bagi peserta Pemilu 2024 nantinya.

"Kami masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU, red) tentang pencalonan, secara detil nanti akan diatur dalam PKPU ini. Saat ini PKPUnya masih dalam proses penyusunan di KPU RI, " ungkap Irwan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved