Eks Napi Korupsi Bisa Ikut Pemilu 2024? Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Pesta demokrasi, Pemilu 2024 sudah di depan mata. Sejumlah pertanyaan publik tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kandidat mencuat.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan mereka masih menunggu PKPU untuk Pemilu 2024 termasuk persyaratan menjadi kandidat atau peserta pemilu.
Dikarenakan, belum adanya peraturan baru tentang kebijakan tentang larangan mantan Napi Korupsi untuk menjadi peserta Pemilu. Maka Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sementara ini masih berlaku.
Baca juga: KPU Provinsi Bengkulu Sebut Ada Potensi Irisan Tahapan dalam Pilkada dan Pemilu Serentak Tahun 2024
Baca juga: Apa Itu Pemilu Serentak 2024 dan Bedanya dengan 2019? Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Irwan-Saputra-15-Sep.jpg)