Pembunuhan Brigadir Yosua
Ucap Syukur Keluarga Brigadir J Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di di Rutan Mabes Polri
Penahanan Putri Candrawathi (PC) dinanti keluarga yang selama ini selalu menyuarakan agar PC segera ditahan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ungkapan rasa syukur dari keluarga atas penahanan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penahanan Putri Candrawathi (PC) dinanti keluarga yang selama ini selalu menyuarakan agar PC segera ditahan.
"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan. Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya," kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak dikutip dari TribunJambi.com, Jumat (30/9/2022).
Ia menyebut langkah yang dilakukan Kapolri sudah sangat tepat.
Tujuannya agar tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PC yang menimbulkan gaduh di masyarakat.
Meskipun langkah menuju persidangan masih panjang, setidaknya suara dari Keluarga bisa didengarkan dan hukum dapat berjalan dengan adil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Akhirnya Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Setelah penahanan ini, Roslin berharap agar jaksa dan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam pemeriksaan berkas dan hukuman yang diberikan.
"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340, karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum, itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," ungkapnya.
Putri Candrawathi Ditahan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathiakhirnya resmi ditahan, pada Jumat (30/9/2022) .
Istri eks Kadiv Provam Ferdy Sambo itu di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikutip dari TribunNews.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawthi Ditahan
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Istri-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-resmi-ditahan.jpg)