Eksploitasi Anak di Bengkulu
Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara
Diketahui satu tersangka persetubuhan anak tersebut yakni MRA (15) dan tiga tersangka perdagangan anak yakni NAR (16), EL (16) dan AR (18).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Tiga tersangka perdagangan anak dibawah umur serta satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari terancam 10 tahun penjara.
Diketahui satu tersangka persetubuhan anak tersebut yakni MRA (15) dan tiga tersangka perdagangan anak yakni NAR (16), EL (16) dan AR (18).
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, ketiga tersangka perdagangan anak tersebut diprasangkakan dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur disangkakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur terancam penjara 15 tahun, sedangkan tiga tersangka perdagangan anak terancam 10 tahun penjara," ungkap Malau.
Satu Tersangka Hamil Diluar Nikah
Salah satu dari empat tersangka perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur di Kota Bengkulu ternyata sedang hamil dari hasil open BO melalui aplikasi MiChat.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Satu Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil Diluar Nikah
"Dari 4 tersangka, ada satu tersangka yang sedang hamil, dan satu tersangka lagi sudah memiliki anak hasil dari hubungan melalui aplikasi MiChat," ujar Malau.
Kedua tersangka tersebut diketahui masih dibawah umur dengan inisial NAR (16) dan EL (16).
Namun pihak kepolisian menolak untuk menjelaskan lebih detail terkait kedua tersangka yang hamil dan memiliki anak tersebut.
"Satu tersangka anak dibawah umur itu diketahui telah memiliki anak yang lahir dari hasil open BOnya itu," kata Malau.
Kronologi Kejadian
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia sejak, Rabu (21/9/2022) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dua-tersangka-eksploitasi-anak-di-Kota-Bengkulu-33.jpg)