Sidang Pembunuhan Bibi Bengkulu Selatan

Sidang Pembunuhan Bibi Kandung di Bengkulu Selatan, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, membenarkan jika sidang tuntutan pembunuhan bibi di Bengkulu Selatan telah selesai dilaksan

Ahmad Sendy/TribunBengkulu.com
Rekonstruksi kasus keponakan bunuh bibi di Polres Bengkulu Selatan. Ada 11 adegan direka ulang dalam rekonstruksi yang dihadiri langsung oleh jaksa, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rozi Rafles (25), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa pembunuhan terhadap Yusmiwati (63) yang merupakan bibi kandungnya sendiri ini dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, membenarkan jika sidang tuntutan pembunuhan bibi di Bengkulu Selatan telah selesai dilaksanakan.

Baca juga: Kabar Baik Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 81 Miliar Untuk PPPK, KUA PPS APBD 2023 Dirombak Ulang

""Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/10/2022).

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, setelah tuntutan dibacakan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan dijadwalkan, pada Kamis (6/10/2022) mendatang.

Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Kamis Ini Akan Diperiksa Penyidik Kepolisian

Kronologi peristiwa saat kejadian korban saat itu sedang menginap di rumah pelaku.

Yusmiwati menginap di sana karena hendak mengobati pelaku yang sedang mengalami masalah kejiwaan. Yusmiwati juga dikenal sebagai paranormal.

Sekira pukul 02.39 Wib, RO mengambil pisau lalu langsung masuk ke dalam rumah.

Setelah masuk ke dalam, RO (23) langsung masuk kedalam kamar dan membcvok korban yang sedang posisi tertidur.

Baca juga: Marak Prostitusi Online di Bengkulu Via Aplikasi MiChat, Ini Respon Kominfo Provinsi Bengkulu

Melihat kejadian tersebut, keluarga korban langsung memegangi pelaku.

Selanjutnya korban langsung dibawah ke rumah Sakit Umum Daerah Hasannudin Damrah Manna.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved