Sidang Pembunuhan Bibi Bengkulu Selatan
Sidang Pembunuhan Bibi Kandung di Bengkulu Selatan, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, membenarkan jika sidang tuntutan pembunuhan bibi di Bengkulu Selatan telah selesai dilaksan
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rozi Rafles (25), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Terdakwa pembunuhan terhadap Yusmiwati (63) yang merupakan bibi kandungnya sendiri ini dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, membenarkan jika sidang tuntutan pembunuhan bibi di Bengkulu Selatan telah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Kabar Baik Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 81 Miliar Untuk PPPK, KUA PPS APBD 2023 Dirombak Ulang
""Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/10/2022).
Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, setelah tuntutan dibacakan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan dijadwalkan, pada Kamis (6/10/2022) mendatang.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Kamis Ini Akan Diperiksa Penyidik Kepolisian
Kronologi peristiwa saat kejadian korban saat itu sedang menginap di rumah pelaku.
Yusmiwati menginap di sana karena hendak mengobati pelaku yang sedang mengalami masalah kejiwaan. Yusmiwati juga dikenal sebagai paranormal.
Sekira pukul 02.39 Wib, RO mengambil pisau lalu langsung masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam, RO (23) langsung masuk kedalam kamar dan membcvok korban yang sedang posisi tertidur.
Baca juga: Marak Prostitusi Online di Bengkulu Via Aplikasi MiChat, Ini Respon Kominfo Provinsi Bengkulu
Melihat kejadian tersebut, keluarga korban langsung memegangi pelaku.
Selanjutnya korban langsung dibawah ke rumah Sakit Umum Daerah Hasannudin Damrah Manna.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
