Kabar Baik Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 81 Miliar Untuk PPPK, KUA PPS APBD 2023 Dirombak Ulang
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 Pemerintah Kota Bengkulu harus dirombak ulang.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 Pemerintah Kota Bengkulu harus dirombak ulang.
Pasalnya, sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2023, mengharuskan Pemkot Bengkulu dan Banggar DPRD Kota Bengkulu melakukan perubahan diprioritas struktur anggaran tahun 2023.
"Kita kan sudah sepakat sebenarnya, cuman karena ini Pemendagri ya harus kita ikuti. Itu lumayan banyak salah satunya PPPK, yang kemarin Rp 13 miliar, sekarang jadi Rp 81 miliar, " jelas Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Selasa (4/9/2022).
Baca juga: Marak Prostitusi Online di Bengkulu Via Aplikasi MiChat, Ini Respon Kominfo Provinsi Bengkulu
Selain Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), kata Suprianto prioritas anggaran juga diperuntukkan bagi dana kelurahan.
Padahal tahun 2022 lalu, belum ada kebijakan untuk itu, namun sekarang ini, ada anggaran sekitar Rp 13 miliar.
Kemudian di pendidikan ada Rp 23 miliar, kesehatan ada Rp 44 miliar.
"Secara otomatis struktur kua PPAs yang sudah disepakati, mau tidak mau harus berubah ulang lagi, " jelasnya.
Baca juga: Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia
Untuk diketahui, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 .
"Sesuai dengan Permendagri nomor 84 tahun 2022, ada beberapa pergeseran anggaran di struktur APBD kita, jadi KUA PPAS yang disepakati kemarin, terpaksa berubah," ujarnya.
Pada 10 Oktober 2022 nanti, akan diagendakan rapat paripurna dengan mendengar Pandangan fraksi-fraksi.
Lalu, dilanjutkan dengan jawaban atas pandangan fraksi dari Walikota Bengkulu.
"Kita tanggal 10 Oktober ini mendengar pandangan fraksi pagi, terus jawaban fraksi atas pandangan itu sorenya. Tanggal 11 -27 November target kita selesai," tukasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warung di Pantai Panjang Roboh Tertimpa Pohon Tumbang, Nyaris Mengenai Pengunjung
Sesuai dengan Pemendagri nomor 84 ini, seluruh anggaran DAU susah diperuntukkan untuk prioritasnya sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
"Ini sudah diperuntukkan untuk kepentingan itu, kalau tidak terpakai ya dana itu silpa. Otomatis anggaran belanja lain itu berkurang, " jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Bengkulu agar berinovasi, sehingga dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dengan aturan baru ini hampir seluruh kegiatan berkurang anggarannya.
"Memanfaatkan PAD ini yang harus didorong, berinovasi capaiannya. Kalau target kita di Rp 262 miliar, mudah mudahan target itu sudah bisa melampaui diatas 50 persen, " harap Yanto.
