Pembobol Alfamart di Rejang Lebong
BREAKING NEWS: Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus, 1 Pelaku Dihadiah Timah Panas
Komplotan Pembobol Toko Alfamart di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan mapolres Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong yang berhasil dirngkus polisi ternyata salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu.
Dalam konferensi Pers, polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Serta RS yang bertindak sebagai Penadah.
"Untuk pelaku CH ini dia merupakan spesialis, karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2014 dan 2020 lalu," ungkap Tonny dalam konferensi pers, pada Selasa (11/10/2022).
Dalam kasus ini, ketiganya berbagi peran masing-masing, CH sebagai eksekutor dalam kasus ini pembobolan Alfamart ini.
Sedangkan DS berperan sebagai orang yang menjual kan barang hasil curian ke pelaku RS.
Hal itu terungkapkan setelah polisi mengamankan pelaku CH.
"Jadi dari keterangan pelaku CH dirinya meminta kepada pelaku DS untuk menjual barang curiannya, lalu pelaku DS menjualnya ke Pelaku RS," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Polres-Rejang-Lebong-Kasus-Pembobolan-Toko-Alfamart.jpg)