Pembobol Alfamart di Rejang Lebong

BREAKING NEWS: Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus, 1 Pelaku Dihadiah Timah Panas

Komplotan Pembobol Toko Alfamart di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan mapolres Rejang Lebong.

HO Polres Rejang Lebong
Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus. Pelaku CH terpaksa duduk di kursi roda, saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (11/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Komplotan Pembobol  Alfamart di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan mapolres Rejang Lebong. 

Pasalnya kedua orang pelaku ini nekat membobol toko Alfamart di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Rejang Lebong, pada 5 Oktober 2022 lalu berhasil diringkus aparat kepolisian.

"Kedua pelaku berinisial CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong," ucap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Selasa (11/10/2022). 

Baca juga: Terhenti, Pelayanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di Kepahiang Akan Diterapkan Kembali Tahun Depan

Kasus ini bermula saat salah seorang karyawan toko hendak membuka toko seperti biasa, sekitar pukul 06.15 WIB ia sampai di toko, saat hendak membuka toko ia melihat gembok rolling toko tak ada lagi. 

Firasat sang karyawan saat itu, toko tempat ia bekerja sudah dibobol kawanan pencuri, lantas iapun masuk ke dalam toko, ia melihat etelase rokok di kasir sudah berantakan.

Baca juga: Oknum Kepsek Diduga Cekik Siswa, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi Jabatan yang Bersangkutan

Kemudian ia memeriksa pintu belakang toko yang ternyata sudah tak terkunci lagi. 

Akhirnya ia memeriksa CCTV di toko alfamart, ternyata dugaannya benar, sekitar pukul 04.45 WIB ia melihat seseorang dengan menggunakan jaket masuk ke dalam toko.

Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong

"Pelaku CH kita amankan saat kita mendapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea. 

Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ucap Syukur dan Peluk Korban

Pelaku CH terpaksa di lumpuhkan oleh polisi dengan timah panas setelah pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

Untuk pelaku DS dalam kasus ini diamankan lantaran turut membantu barang hasil curian dari tangan CH, sedangkan pelaku RS diamankan lantaran bertindak sebagai penadah barang hasil curian. 

Dari kasus pembobolan toko alfamart ini, CH disangka pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Diketahui juga pelaku CH ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2014 dan 2020.

Pelaku Mantan Residivis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved