Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar

Bawaslu Bengkulu Investigasi Dugaan Mobilisasi Siswa & ASN di HUT Golkar, Halid: Bisa Rekom ke KASN

Bawaslu Bengkulu Lakukan Investigasi Dugaan Mobilisasi Siswa dan ASN di Acara Partai Politik, Halid: Bisa Rekom

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
HO/Screenshot surat
Surat dengan nomor : 003/9075/DIKBUD/2022. Meminta Kepala Sekolah Memobilisasi siswa ke acara Partai Golkar Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terkait adanya laporan dugaan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan mobilisasi ASN dan siswa ke acara partai politik.

Seperti dengan beredarnya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi perihal partisipasi HUT Golkar dengan meminta seluruh kepala SMAN se Kota Bengkulu untuk mengikutsertakan siswanya sebanyak 100 dari masing-masing sekolah pada acara HUT ke 58 Partai Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022 di stadion Semarak Bengkulu.

"Bawaslu pada prinsipnya tidak akan diam diri. Kami segera melakukan investigasi dan klarifikasi. Itu mekanismenya karena informasi awal ini sifat informasinya investigatif," tegas Halid, Sabtu malam (15/10/2022).

Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dengan nomor surat : 003/9075/DIKBUD/2022.
Yang meminta untuk mobilisasi siswa ke acara Partai Golkar, tidak hanya siswa namun juga mengajak seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memeriahkan pesta HUT partai berlambanh pohon beringin itu.

"Maka Bawaslu akan menginvestigasi itu dan mengklarifikasi kepada dugaan surat yang beredar itu. Kita akan ambil langkah untuk klarifikasi dan lainnya, " jelas Halid.

Terkait informasi awal ini, pihaknya akan mendalami untuk mencari kebenaran dari dugaan mobilisasi tersebut.

Meskipun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat terkait pembatalan atau penarikan surat sebelumnya.

Bila nanti dalam proses klarifikasi dan investigasi ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingat surat tersebut dikeluarkan oleh seorang Kadis, yang merupakan ASN.

" Dari pendekatan sisi kewenangan posisi Kepala Dinas itukan di KASN, kalau seandainya sudah lakukan klarifikasi dan lain-lain dari kajian. Bawaslu itu, akan lakukan langkah lanjutan untuk berikut rekomendasi ke KASN. Itulah intinya yang baru akan kami lakukan dari informasi awal ini, " tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved