Korupsi Pasar Panorama Bengkulu
Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah
Kejari Bengkulu menyita 52 kios Pasar Panorama terkait dugaan korupsi aset daerah, namun aktivitas jual beli tetap berjalan normal.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu.
- Kasus ini terkait dugaan korupsi aset pemerintah daerah dan sebelumnya menyeret oknum DPRD serta Kepala Dinas Perindag.
- Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari dan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah daerah, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu.
Penyitaan dilakukan sebagai langkah hukum untuk menyelamatkan aset negara yang diduga disalahgunakan.
Proses ini merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, serta penetapan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 23 Oktober 2025.
Langkah hukum ini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi aset pasar yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak melalui Muhammad Arif, selaku Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Bengkulu dari potensi kerugian lebih lanjut.
"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang kami tangani. Tujuannya jelas, yakni mengamankan dan menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu," ungkap Arif kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
Aset berupa 52 unit kios yang berada di kawasan Pasar Panorama Bengkulu seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi bahwa kios-kios tersebut dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah kios dialihkan tanpa izin resmi dan bahkan terjadi praktik pungutan liar terhadap pedagang.
Beberapa pedagang mengaku diminta sejumlah uang agar dapat menempati kios tersebut.
Meski proses hukum tengah berjalan, Kejari Bengkulu memastikan kegiatan perdagangan di Pasar Panorama tetap berjalan normal.
Para pedagang masih diperbolehkan berjualan seperti biasa agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.
| Terungkap! Peran Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Kasus Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Foto-foto Bujang HR Kadis Perindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Breaking News: Kadis Perindag Bujang HR Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama Bengkulu |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Pasar Panorama, Belum Sentuh Anggota DPRD Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sita-aset-pasar-panorama-29102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.