Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Disita Kejari Bengkulu, Bagaimana Nasib Pedagangnya?

52 kios ilegal di Pasar Panorama Bengkulu disita Kejari, tapi pedagang tetap bisa berjualan normal. Bagaimana kelanjutan kasusnya?

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KIOS ILEGAL -Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Rabu (29/10/2025), aktivitas jual beli pedagang yang sudah menempati kios tetap berjalan normal di kawasan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita 52 kios ilegal di Pasar Panorama, Rabu (29/10/2025).
  2. Penyitaan terkait dugaan korupsi aset pemerintah daerah yang menyeret oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejari Nomor Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 dan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl.
 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap 52 kios ilegal di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Rabu (29/10/2025), aktivitas jual beli pedagang yang sudah menempati kios tetap berjalan normal di kawasan tersebut. 

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang menyeret oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat.

Penyitaan 52 kios di Pasar Panorama Bengkulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Serta penetapan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak melalui Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Muhammad Arif, menegaskan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan seperti biasa. 

Kejari Bengkulu memastikan bahwa tindakan hukum ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kami sudah sampaikan kepada para pedagang bahwa penyitaan ini hanya bersifat administratif dan hukum. Tidak ada penutupan pasar, aktivitas jual beli tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Arif, Rabu (29/10/2025).

Menurut Arif, penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset negara, bukan penghentian kegiatan usaha. 

Tujuan utama Kejari Bengkulu adalah memastikan agar aset milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak disalahgunakan, sekaligus tetap menjaga stabilitas ekonomi lokal.

"Kami ingin memastikan aset pemerintah tidak dialihkan tanpa izin. Pedagang tidak perlu khawatir karena pasar tetap beroperasi," kata Arif.

Aset berupa 52 unit kios yang berada di kawasan Pasar Panorama Bengkulu tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah. 

Namun, dalam praktiknya, ditemukan indikasi bahwa kios-kios tersebut telah dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah kios dialihkan tanpa izin resmi dan bahkan terjadi praktik pungutan liar terhadap para pedagang. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved