Berita Bengkulu

Pengumuman 3 Nama Calon Sekda Provinsi Bengkulu Diundur, Pansel Butuh Waktu Tambahan

Pengumuman 3 nama calon Sekda Provinsi Bengkulu diundur, Pansel masih butuh waktu menilai wawancara, makalah, dan administrasi peserta.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu, Rabu (29/10/2025). Pansel Masih butuh waktu untuk lakukan Penilaian Seleksi calon Sekda Provinsi Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  1. Pengumuman 3 nama calon Sekda Provinsi Bengkulu diundur dari jadwal 28 Oktober 2025.
  2. Sebanyak 8 pejabat mengikuti seleksi, semua telah menyelesaikan wawancara.
  3. Pansel masih menilai hasil wawancara, makalah, asesmen, dan administrasi peserta.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pengumuman 3 nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu diundur dari jadwal semula pada 28 Oktober 2025 kemarin.

Sebelumnya, sebanyak 8 pejabat mengikuti seleksi Sekda Provinsi Bengkulu. Terakhir, seluruh peserta telah menyelesaikan tahap wawancara.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengatakan pengunduran pengumuman 3 nama calon Sekda ini dilakukan karena panitia seleksi masih membutuhkan waktu.

“Hingga saat ini belum ada 3 nama untuk calon Sekda Provinsi yang keluar, karena tim Pansel masih membutuhkan waktu untuk melakukan penilaian,” ungkap Rusmayadi saat dihubungi, Rabu (29/10/2025) pukul 13.45 WIB.

Rusmayadi menjelaskan, panitia seleksi perlu waktu untuk menilai hasil wawancara, makalah, asesmen, dan administrasi seluruh peserta.

Tahapan-tahapan itu nilainya akan digabungkan dan masuk dalam penilaian akhir.

“Pansel butuh waktu untuk menilai hasil wawancara, makalah, asesmen dan administrasi itu dinilai semuanya, nanti nilainya digabungkan hingga masuk tahap penilaian akhir,” tutur Rusmayadi.

Setelah penilaian selesai, nilai dari calon Sekda Provinsi akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nilai dari calon Sekda Provinsi diserahkan ke BKN, setelah dari BKN mengeluarkan rekomendasi baru ditetapkan 3 nama besar,” jelas Rusmayadi.

Rusmayadi menambahkan, dari 3 besar calon Sekda Provinsi Bengkulu tersebut, nama-nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari Kemendagri, rekomendasi akan disampaikan ke Sekretariat Negara dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Dari 3 besar nama calon Sekda Provinsi Bengkulu ini, nanti diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian ke Sekretariat Negara, untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tutup Rusmayadi.

Sebanyak 8 pejabat yang mengikuti seleksi Sekda Provinsi Bengkulu antara lain: Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H. Hadianto SE, MM, M.Si; Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved