Sidang Kasus Karaoke Ayu Ting Ting

Anaknya Meninggal di Karaoke Ayu Ting Ting, Ibu Korban Sebut Manajemen Lalai Miras Bisa Masuk

Ibu Ayu Wulandari, korban tragedi karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Darmayanti menyatakan tidak menuntut Karaoke Ayu Ting Ting secara keseluruhan

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra
Ibu korban Ayu Wulandari, Darmayanti memberikan kesaksian saat anaknya meninggal usai mengkonsumsi minuman keras di Karaoke Ayu Ting Ting. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ibu Ayu Wulandari, korban tragedi karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Darmayanti menyatakan tidak menuntut Karaoke Ayu Ting Ting secara keseluruhan atas meninggalnya Ayu.

Menurutnya, yang dituntut adalah management dan manager Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu yang dianggap lalai sehingga minuman keras (miras) bisa masuk ke dalam karaoke.

"Barang itu bisa masuk bagaimana? Tidak bisa kalau masuk-masuk saja barang itu," kata Darmayanti kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Nama Seorang Bidan Muncul di Persidangan, Disebut Berikan Penanganan Medis Pertama ke Ayu

Ayu sendiri disebutkan merupakan seorang Pemandu Lagu (PL) di karaoke Ayu Ting Ting. Selain Ayu, korban lain yang juga meninggal dunia adalah Sarah Aulia, yang juga seorang PL.

Penasehat Hukum korban, Reno Ardiansyah sebelumnya telah menyampaikan kronologis kelalaian yang dilakukan pihak karaoke Ayu Ting Ting hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia.

Saksi kunci dalam kasus ini disebutkan bernama Sella. Saat diperiksa, saksi Sella memberikan beberapa kesaksian.

Pertama, 2 korban meninggal, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia merupakan pemandu lagu (PL) yang stay atau menetap di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Uang Palsu di Kepahiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Setiap jam, korban mendapatkan bayaran Rp 100 ribu. Karena stay, 2 korban ini disebutkan saksi Sella harus menyetorkan uang sebesar Rp 25 ribu ke karaoke Ayu Ting Ting.

Saat kejadian pada Kamis (23/6/2022), saksi Sella datang sekitar pukul 17.00 WIB, karena ditelepon oleh salah satu dari korban, dengan alasan banyak tamu dan PL hanya ada 2 korban.

Ternyata, 2 korban berada Room 6 karaoke Ayu Ting Ting, bersama 5 orang tamu laki-laki. Ditambah saksi Sella, dalam Room 6 tersebut ada 8 orang.

Saat saksi Sella datang, dalam ruangan juga telah ada 3 botol minuman keras, dengan merek Soju dan Amer.

Sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Sella ditarik seorang pengunjung keluar room, dan mengambil minuman keras lain di luar karaoke, sesuai rekonstruksi beberapa waktu lalu.

Saat membawa lagi minuman keras itu masuk ke Room 6, saksi Sella dan pengunjung itu membawa dengan cara ditenteng tangan, bukan dalam plastik atau penutup lain.

"Dan pintu masuk hanya satu, pintu depan. Jadi dilihat karyawan atau satpam," kata Reno.

Dengan sejumlah keterangan saksi Sella ini, Reno menilai jika unsur kelalaian karaoke Ayu Ting Ting sudah terpenuhi.

Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting, Orang Tua Korban Ayu Berikan Kesaksian Detik-detik Anaknya Meninggal

Ibu korban Ayu, Darmayanti juga menceritakan detik-detik anaknya meninggal dunia. Ayu disebutkan pulang pada Jumat (24/6/2022) dinihari.

Saat itu, Ayu mengeluh badannya sakit-sakit. Ayu juga mengaku baru minum-minuman di Karaoke Ayu Ting Ting.

Pada Sabtu (25/6/2022), Ayu kemudian dibawa ke seorang bidan, bernama Bidan Ria. Di tempat Bidan Ria ini, Ayu sempat mendapatkan suntikan, yang belum diketahui apa cairan atau obat yang disuntikkan.

Setelah mendapatkan suntikan dari Bidan Ria, Ayu malah mengeluhkan matanya tak bisa melihat. Pihak keluarga kemudian membawa Ayu ke rumah sakit (RS) Tiara Sella, Kota Bengkulu.

"Kata orang Tiara Sella itu, kenapa disuntik. Seharusnya setelah minuman itu harus disedot," kata Darmayanti kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/10/2022).

Ayu kemudian mendapatkan perawatan sedot dari pihak RS Tiara Sella. Dan setelah mendapatkan perawatan tersebut, Ayu tak sadarkan diri.

"Dan beberapa jam setelah itu, malam itu, meninggal dunia," kata Darmayanti.

Sementara, pemasok miras oplosan tersebut, terdakwa Ari Mardiansyah telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (18/10/2022).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Darmayanti memberikan kesaksian kematian anaknya.

Selain Darmayanti, JPU Kejari Bengkulu juga menghadirkan paman korban Ayu, Hendri Darmawan sebagai saksi.

Kemudian, 2 orang lain yang juga diagendakan menjadi saksi tidak hadir, yakni Bidan Ria, dan Erida.

JPU sendiri mendakwa Ari Mardiansyah dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 146 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang

Pangan atau pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Jadi dia menjual pangan tanpa izin yang membahayakan nyawa, kemudian UU perdagangan, memperdagangkan barang, dalam hal ini miras tanpa izin," kata JPU Kejari Bengkulu, Doddy Hidayat.

Sidang Ari Mardiansyah akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Nama Seorang Bidan Muncul Dalam Persidangan

Seorang bidan bernama Ria muncul di persidangan terdakwa pemasok miras oplosan Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Ari Mardiansyah, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia yang disebutkan pemandu lagu (PL) yang stay atau menetap di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Selasa (18/10/2022) terungkap fakta bahwa sebelum meninggal, korban Ayu Wulandari ini pada hari Sabtu (25/6/2022) sempat dibawa ke praktik Bidan Ria di kawasan Kuala Alam, Kota Bengkulu.

Di tempat praktik Bidan Ria, korban Ayu mendapatkan perawatan medis, yakni diberikan berupa cairan yang disuntikkan.

Namun, setelah suntikan dari Bidan Ria, korban Ayu kemudian mengeluh tidak bisa lagi melihat.

Korban kemudian dibawa pihak keluarga ke RS Tiara Sella Kota Bengkulu.

"Korban sempat mengalami kejang-kejang di rumah sakit, lalu pada pukul 21.00 WIB, korban Ayu meninggal dunia," kata JPU Kejari Bengkulu, Doddy Hidayat kepada TribunBengkulu.com.

Bidan Ria ini sendiri, oleh JPU Kejari Bengkulu, seyogyanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini.

Dia dihadirkan sebagai pihak yang memberikan penanganan medis pertama kepada korban Ayu namun, Bidan Ria tidak hadir dalam persidangan ini.

"Nanti kita hadirkan dokter yang menangani di RS Tiara Sella dan Bidan Ria. Karena Bidan Ria ini yang melakukan penanganan medis pertama. Itu kuncinya," ujar Doddy.

Sementara, di persidangan, terdakwa Ari Mardiansyah sendiri saat ditanya ketua majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto mengatakan tidak begitu jelas mendengar kesaksian para saksi, yakni orang tua Ayu Wulandari karena sidang dilakukan secara virtual.

JPU sendiri mendakwa Ari Mardiansyah dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 146 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang.

Pangan atau pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Jadi dia menjual pangan tanpa izin yang membahayakan nyawa, kemudian UU perdagangan, memperdagangkan barang, dalam hal ini miras tanpa izin," kata Doddy.

Sidang Ari Mardiansyah akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved