Sidang Kasus Karaoke Ayu Ting Ting

Nama Seorang Bidan Muncul di Persidangan, Disebut Berikan Penanganan Medis Pertama ke Ayu

Di tempat praktik Bidan Ria, korban Ayu mendapatkan perawatan medis, yakni diberikan suntikan

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra
Persidangan miras oplosan Karaoke Ayu Ting Ting di PN Bengkulu, Selasa (18/10/2022). Seorang bidan bernama Ria muncul di persidangan terdakwa pemasok miras oplosan Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang bidan bernama Ria muncul di persidangan terdakwa pemasok miras oplosan Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Ari Mardiansyah, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, Ayu Wulandari dan Sarah Aulia yang disebutkan pemandu lagu (PL) yang stay atau menetap di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Selasa (18/10/2022) terungkap fakta bahwa sebelum meninggal, korban Ayu Wulandari ini pada hari Sabtu (25/6/2022) sempat dibawa ke praktik Bidan Ria di kawasan Kuala Alam, Kota Bengkulu.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Uang Palsu di Kepahiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Di tempat praktik Bidan Ria, korban Ayu mendapatkan perawatan medis, yakni diberikan berupa cairan yang disuntikkan.

Namun, setelah suntikan dari Bidan Ria, korban Ayu kemudian mengeluh tidak bisa lagi melihat.

Korban kemudian dibawa pihak keluarga ke RS Tiara Sella Kota Bengkulu.

"Korban sempat mengalami kejang-kejang di rumah sakit, lalu pada pukul 21.00 WIB, korban Ayu meninggal dunia," kata JPU Kejari Bengkulu, Doddy Hidayat kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting, Orang Tua Korban Ayu Berikan Kesaksian Detik-detik Anaknya Meninggal

Bidan Ria ini sendiri, oleh JPU Kejari Bengkulu, seyogyanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini.

Dia dihadirkan sebagai pihak yang memberikan penanganan medis pertama kepada korban Ayu namun, Bidan Ria tidak hadir dalam persidangan ini.

"Nanti kita hadirkan dokter yang menangani di RS Tiara Sella dan Bidan Ria. Karena Bidan Ria ini yang melakukan penanganan medis pertama. Itu kuncinya," ujar Doddy.

Sementara, di persidangan, terdakwa Ari Mardiansyah sendiri saat ditanya ketua majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto mengatakan tidak begitu jelas mendengar kesaksian para saksi, yakni orang tua Ayu Wulandari karena sidang dilakukan secara virtual.

JPU sendiri mendakwa Ari Mardiansyah dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 146 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang.

Baca juga: Menang Gugatan di PTUN Bengkulu, Nasib 4 Perangkat Desa Tebat Laut Dipecat Masih Belum Jelas

Pangan atau pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Jadi dia menjual pangan tanpa izin yang membahayakan nyawa, kemudian UU perdagangan, memperdagangkan barang, dalam hal ini miras tanpa izin," kata Doddy.

Sidang Ari Mardiansyah akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved