Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang
Tiga Terdakwa Kasus Uang Palsu di Kepahiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa peredaran uang palsu di Kepahiang di Tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (18/10/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Terdakwa peredaran uang palsu di Kepahiang di Tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (18/10/2022).
Tuntutan ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Mega Sari di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, pada Selasa (18/10/2022).
"Hal yang memberatkan, karena terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas peredaran uang palsu," ungkap Kasipidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar.
Baca juga: Wabup Kepahiang Minta Semua Pihak Sukseskan Pelaksanaan Pendataan Regsosek 2022
Abdul menjelaskan, tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer Pasal 36 ayat (3) dan atau ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Dari kasus ini Jaksa juga menilai ketiga terdakwa mengakui perbuatannya melawan hukum, serta menyesali perbuatannya dan juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (25/10/2022) nanti dengan agenda nota pembelaan," tutupnya.
Ahli Sebut Uang Terdakwan Uang Palsu
Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia, pada Selasa (4/10/2022) siang.
Dari keterangan ahli dalam persidangan, ia ditanya oleh majelis hakim bagaimana membedakan uang palsu dan asli.
"Jadi uang tersebut bisa diketahui dengan cara 3D, dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Mubha Fahrizal dari unit pengolahan uang rupiah Bank Indonesia.
Baca juga: 622 Tenaga Non ASN Terancam Dipecat, DPRD Bengkulu Tengah Panggil Pemda
Barang bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umun, diperiksa bukan bahan baku uang kertas rupiah bahan serat kapas, namun Bahan dari kertas HVS biasa.
Lalu saat diterawang tidak ada gambar pahlawannya, dalam pembuatan uang rupiah sendiri menggunakan teknik khusus.
Namun barang bukti yang dibawa oleh JPU itu hanya menggunakan printer saja dalam pembuatannya.
Jika barang bukti itu di siram dengan air pasti akan rusak, namun untuk uang asli tidak diperbolehkan menyiramnya dengan air karena dapat merusak uang tersebut. Uang asli atau uang rupiah hanya dapat dicetak di tempat khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tiga-Terdakwa-Kasus-Peredaran-Uang-Palsu.jpg)