Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang
Tiga Terdakwa Kasus Uang Palsu di Kepahiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa peredaran uang palsu di Kepahiang di Tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (18/10/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri," tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Uang Palsu di Simpan di Kandang Kelinci Untuk Membeli Handphone
Sidang kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, pada Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 36 ayat (3) dan atau ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam persidangan kedua orang saksi dari penyidik satreskrim Polres Kepahiang, mereka memberikan keterangan di depan hadapan majelis hakim.
"Dari pengakuan terdakwa uang digunakan untuk membeli handphone dan keperluan sehari-hari," ujar Saksi.
Hakim menanyakan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti seperti printer dan alat pemotong seperti gunting.
Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting, Orang Tua Korban Ayu Berikan Kesaksian Detik-detik Anaknya Meninggal
Lanjut, hakim menayakan bagaimana penyidik mengidentifikasi barang bukti berupa uang dari terdakwa itu.
"Kami periksa dilihat diraba dan diterawang, berbeda dengan uang yang asli. Saat ditangkap uang palsu itu di tangan terdakwa Fuji Semua ada yang di simpan di kandang kelinci. alat bukti seperti printer dan gunting juga ditemukan," tuturnya.
Sidang nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak perbankkan.
Diberikan sebelumnya, kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) siang.
Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Kepahiang.
"Dakwaan utama untuk ketiga di dakwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tiga-Terdakwa-Kasus-Peredaran-Uang-Palsu.jpg)