Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Tiga Terdakwa Kasus Uang Palsu di Kepahiang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa peredaran uang palsu di Kepahiang di Tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (18/10/2022).

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU, ketiga terdakwa didakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta didakwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved