Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Aniaya ART, Bripka Beni Adiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara, Status Polisi Jadi Hal Memberatkan
Tuntutan ini dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (19/10/2022), yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa oknum polisi aniaya Asisten Rumah Tangga (ART), Bripka Beni Adiansyah dituntut JPU Kejari Bengkulu dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tuntutan oknum polisi aniaya ART ini dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (19/10/2022), yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa oknum polisi aniaya ART Bripka Beni dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang melanggar pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri, yang harusnya menjadi pengayom masyarakat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Beni Adiansyah berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar JPU Kejari Bengkulu, Junita Triana saat membacakan tuntutan.
Selain terdakwa Bripka Beni, isterinya, terdakwa Lediya Eka Restu juga dinyatakan JPU melanggar pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 dengan melakukan kekerasan terhadap ART mereka.
Kepada Lediya Eka Restu, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan, status terdakwa Lediya Eka Restu sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat.
Bripka Beni dan istri menjadi terdakwa penganiayaan terhadap ART mereka, Yesi Apriliya. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, dari hasil pemeriksaan dokter, korban mendapatkan luka terbuka di bagian kepala dan wajah.
Kemudian, di tangan kanan, ada luka memar dan luka bakar. Di tangan kiri, juga ada luka bakar.
Di kaki kanan, ada luka bakar, luka lecet, dan juga luka memar. Luka bakar terbesar di bagian kaki berukuran panjang 10 cm dan lebar 1 cm.
Baca juga: Hendra Kurniawan Diperintah Ferdy Sambo Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang
Baca juga: Heboh Larangan Obat Sirup Instruksi Kemenkes, Apotek di Kepahiang Tunggu Pemberitahuan Dinkes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Bripka-Beni-dan-Isterinya-Lediya-Eka-Resti.jpg)