Heboh Larangan Obat Sirup
Heboh Larangan Obat Sirup Instruksi Kemenkes, Apotek di Kepahiang Tunggu Pemberitahuan Dinkes
Kemenkes RI menginstruksikan semua apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Heboh larangan obat sirup setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginstruksikan semua apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair.
Hal itu dilakukan karena merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif tipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Terkait heboh larangan obat sirup, salah satu Apotek Carni Sehat di Kabupaten Kepahiang mengaku belum menerima atau mendapatkan surat edaran tersebut.
"Pihak kami belum dapat pemberitahuan terkait surat edaran tersebut, sementara ini penjualan masih normal. Untuk obat anak-anak didominasi berbentuk cair," ungkap Jefri (29) penanggung jawab apotek, saat diwawancara TribunBengkulu.com, pada Rabu (19/10/2022).
Selain belum menerima surat edaran dari pihak Dinas Kesehatan terkait pemberhentian penjualan obat sirup sementara itu, mereka juga belum menerima pemberitahuan secara lisan.
Mereka juga belum mendapatkan sosialisasi terkait persoalan tersebut dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang.
"Kalau ada surat edaran dari Dinkes Kabupaten Kepahiang, terkait penjualan obat sirup atau obat lainnya, kami lihat dulu apa pentunjuknya. Kami baru tahu informasi surat edaran Kemenkes RI dari Google," bebernya.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-di-Kepahiang-Membeli-Obat-di-Apotek.jpg)