Sidang Ferdy Sambo
Memahami Detil Dakwaan Sidang Jenderal Hendra Kurniawan Cs, Pasal 49 48 UUITE dan Pasal 233 221 KUHP
Jenderal Bintang 2 Hendra Kurniawan ikut terlibat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa waktu lalu
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
“Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Juncto atau dikaitkan dengan pasal 33 UUITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Di dakwaan pertama ini JPU menambahkan dakwaan pertama subsidair.
Artinya jika tak bisa dijerat dengan dakwaan primair masih ada alternatif disubsidairnya, yakni pasal 48 UUITE yang dijunctokan juga dengan pasal 32 UUITE.
Pasal 48 ini ada tiga ayat yang masing-masing hukumannya semakin besar. Bunyinya adalah:
“Pasal 48 ayat 1 Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar atas pengrusakan dokumen elektronik milik orang lain.
Pasal 48 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 3 milar atas pemindahan atau mentransfer informasi elektronik kepada orang lain yang tidak berhak.
Pasal 48 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia.”
Dari pasal 48 UU ITE ini lalu dijuntokan atau dikaitkan dengan pasal 32 ayat 1 UUITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum de- ngan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memin- dahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
Baik primair dan subsidair dakwaan pertama ini dijunctokan atau dikaitkan lagi dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi :
“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jadi maksudnya tak peduli apakah dia yang menyuruh atau hanya turut serta.
Jika dakwaan pertama menggunakan UU ITE maka dakwaan kedua menggunakan pasal yang sudah diatur dalam KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Hendra-Kurniawan-19.jpg)