Jumat, 24 April 2026

Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut Anak

Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Masih Beredar di Bengkulu, Cek Daftarnya!

Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Masih beredar di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidak BPOM Bengkulu terkait peredaran 5 obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas di Bengkulu. Obat ini diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya gagal ginjal akut pada anak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Obat sirup dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietlen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman, masih ditemukan di Bengkulu.

Padahal sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginstruksikan agar para Industri Farmasi menarik produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Ada 5 obat sirup yang dinyatakan melebihi kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas, yaitu Termorex sirup, Flutin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi Demam sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Diduga kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.

Dari sidak yang dilaksanakan oleh BPOM Bengkulu, di beberapa apotik masih ditemui 5 obat yang sebelumnya diminta oleh BPOM agar segera ditarik peredarannya.

Diantaranya seperti produk obat demam Termorex Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Mendapati masih adanya ditemui obat-obatan yang mestinya sudah ditarik ini, BPOM hanya memberi peringatan kepada pihak apotek.

Agar tidak menjual lagi 5 jenis obat sirup tersebut, dan menunggu pihak produsen menarik produknya dari peredaran.

"Kita minta untuk 5 produk tersebut untuk tidak dikonsumsi atau diedarkan," ungkap Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, Jumat (21/10/2022).

Dari pengakuan pihak apotik, ketersedian obat tersebut memang masih ada di apotek mereka. 

Akan tetapi pihak apotik sudah tidak menjual lagi produk tersebut sesuai dengan yang telah diinstruksikan oleh BPOM dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Saat ini untuk 5 produk obat sirup ini masih dalam proses penarikan oleh industri Farmasinya. Jadi harusnya apotik tidak menjual," kata Yogi.

Sementara itu bagi masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi, sebelum adanya larangan ini, Yogi meminta untuk segera berkonsultasi pada pihak kesehatan.

Terutama jika ada gejala yang terjadi kepada anak yang mengkonsumsi obat ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved