Heboh Larangan Obat Sirup

Balita di Bengkulu Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Sempat Konsumsi Obat Batuk Sirup

Seorang balita berusia 4 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, meninggal dunia usai dinyatakan mengidap gagal ginjal akut.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dari hasil tim Dinkes Provinsi Bengkulu balita di Lebong yang meninggal dunia akibat gagal ginjal sebelumnya sempat konsumsi obat sirup untuk obati batuknya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang balita berusia 4 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, meninggal dunia usai dinyatakan mengidap gagal ginjal akut.

 

Balita berinisial AB tersebut dinyatakan positif mengidap gagal ginjal akut setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Epidemiologi, yang sudah berangkat langsung ke Kabupaten Lebong.

 

Dari penelusuran yang dilakukan oleh tim ini, ternyata riwayatnya AB sempat menggunakan obat-obatan warung untuk mengobati batuk yang dialami.

 

Ternyata obat yang dikonsumsi AB tersebut merupakan salah satu obat yang diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.

 

Merek obat yang dikonsumsi AB yaitu Unibebi Cough Sirup yang sebelumnya dinyatakan memiliki kandungan ED dan DEG melebihi ambang batas.

 

"Orang tua AB membeli obat batuk sirup tersebut di Apotek tanpa melalui resep dari dokter," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Sabtu (22/10/2022).

 

Namun menurut Herwan, meskipun AB memiliki riwayat telah meminum obat batuk yang memiliki kandungan EG dan DEG diluar ambang batas tersebut, namun tidak dapat dipastikan kematian AB akibat meminum obat tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved