Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut
Larangan Obat Sirup untuk Anak, Apotek Akui Alami Penurunan Penjualan Hingga 40 Persen
Sejak Obat Sirop anak ditarik dari penjualan, apotek di Kabupaten Rejang Lebong Alami Kerugian hingga 40 %.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Setelah beredarnya surat Kemenkes RI dan BPOm terkait larangan atau penghentian sentara jual obat demam jenis sirup kepada anak.
Banyak apotek di Kabupaten Rejang Lebong menarik semua jenis obat sirup seperti Termorex Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Drops dari etalase mereka.
Akibatnya sejumlah apotek mengaku mengalami kerugian hingga 40 persen.
"Karena obat sirupnya ditarik, jadi yang mengalami kerugian mas, lumayan kerugian yang kami alami turun hingga 40 Persen mas kira-kira," ucap pengelola Apotek di Kelurahan Pasar Baru, Angga Saputra (30) saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada (22/10/2022).
Harga obat batuk sirup ini juga terbilang murah untuk dijual ke masyarakat, dari harga Rp 4.000 hingga Rp 5.000.
Namun setelah ada edaran dari Kemenkes dan BPOM RI, 2 merek obat sirup itu ditarik kembali dari etalase dan disimpan di dalam gudang apotek.
"Hingga kini obat sirup untuk anak-anak sudah tak dijual kembali di apotek, sampai menunggu petunjuk selanjutnya," tuturnya.
Polisi Cek Obat Sirup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polisi-Cek-obat-sirup-yang-dilarang-dan-memberikan-himbau-kepada-pemilik-apotek.jpg)