Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut

Larangan Obat Sirup untuk Anak, Apotek Akui Alami Penurunan Penjualan Hingga 40 Persen

Sejak Obat Sirop anak ditarik dari penjualan, apotek di Kabupaten Rejang Lebong Alami Kerugian hingga 40 %.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Humas dan Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong, Mengecek dan Memberikan Himbau Kepada Pemilik Apotek Terkait Peredaran Obat Sirup yang Dilarang Untuk Dijual Sementara, pada Jum'at (21/10/2022). 

 

Setelah BPOM RI mengumumkan 5 jenis obat sirup penurun demam serta obat batuk dan flu, yang sementara dilarang untuk di jual di apotek. 

 

Obat sirup itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal. 

 

Polres Rejang Lebong, melakukan pengecekan dan himbau di apotek serta indomaret yang ada di Kota Curup, pada Jum'at (21/10/2022) sore. 

 

"Tadi ada 3 Apotek dan 1 supermarket yang kami datangi, kami juga melakukan pengecekan serta himbau kepada pemilik apotek maupun supermarket untuk tidak menjual obat sirup sesuai arahan Kemenkes dan BPOM RI," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (21/10/2022) sore. 

 

Ada 5 jenis obat yang sementara dilarang untuk beredar di masyarakat, yakni :

 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml

 

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved