Rabu, 6 Mei 2026

Sidang Ferdy Sambo

Raut Wajah Sedih Bharada E Sebelum Berlutut ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang

Bharada E diketahui berlutut kepada Rosti Simanjutak Ibu almarhum Brigadir J saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Bharada E tertunduk dan menahan tangis setelah berhadapan dengan orang tua Brigadir J, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada E diketahui berlutut kepada Rosti Simanjutak Ibu almarhum Brigadir J saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E tampak sudah menunjukkan wajah hampir menangis saat menunggu 12 orang saksi masuk ke ruang sidang termasuk Rosti Hutabarat, Samuel Hutabarat ayah Brigadir J dan Khamaruddin Simanjuntak masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi saksi.

Bhadara E saat itu masuk lebih dulu dan langsung duduk di samping pengacaranya. Dia memakai pakaian kemeja berwarna hitam. Kepalanya terus menunduk sambil beberapa kali memperhatian dengan tatapan sedih ke arah keluarga Brigadir J. Pundaknya nampak bergetar saat itu.

Kemudian tiba-tiba Bharada E berjalan menuju Rosti. Rosti saat itu baru saja duduk di kursinya.

Bharada E lalu berlutut di depan Rosti dan ayah Brigadir J. Dia memagang tangannya.

Rosti membalas perlakuan itu dengan mengusap kepala Bharada E. Tak jelas apa yang dibicarakan keduanya.

Bharada E lalu kembali lagi ke kursinya.

Setelah itu Bharada E terus saja menundukkan kepalanya. Sesekali dia memperhatian barisan saksi lagi yang masuk ke ruang sidang.

Sambil menarik nafas panjang dia lalu menegakkan badannnya. Lalu dia menunduk lagi. Sesekali dia menoleh lagi ke para saksi.

Baca juga: Momen Haru Bharada E Berlutut ke Ibu Brigadir J, Keluarga Brigadir J dan Kamarrudin Ikut Bersaksi

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ikuti Jejak Bharada E Ketimbang Ferdy Sambo di Sidang Perdana

Bharada E mengaku menembak atas perintah sesat dari Jenderal Pecatan Ferdy Sambo.

Tak seperti sidang para terdakwa lainnya, Bharada E tak mengajukan ekspepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Dia menerima dakwaan dari Jaksa dan bersedia melanjutkan persidangan tanpa ada putusan sela.

Alhasil agenda sidang Bharada E lebih cepat dari para terdakwa lainnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved