Paman di Bengkulu Setubuhi Keponakan

Dinas Kominfo Bantah Paman Setubuhi Keponakan hingga Hamil Honorer di Pemkot Bengkulu

Kominfo Bantah Pelaku Persetubuhan Ponakan Hingga Hamil Adalah Honorer di Pemkot Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Syofian Tosoni menegaskan ES, paman setubuhi keponakan hingga hamil bukan honorer Pemkot Bengkulu. 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGLULU.COM, BENGKULU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu memberi klarifikasi terkait paman setubuhi keponakan hingga hamil yang disebut-sebut sebagai honorer di Pemkot Bengkulu.

Dari data yang diberikan Polresta Bengkulu, disebut jika pelaku persetubuhan yang korbannya adalah keponakan sendiri adalah honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dikatakan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Syofian Tosoni, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke dinas terkait soal ada honorer Pemkot Bengkulu yang setubuhi keponakan hingga hamil.

Hasilnya, dinas yang bersangkutan menyatakan tidak ada satupun honorer mereka atas nama ES yang tercatat.

"Kami atas nama Pemkot Bengkulu, menyatakan bahwa ES ini bukan merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu," ungkap Syofian kepada Tribun Bengkulu.com, Kamis (3/11/2022).

Tah hanya mengecek di salah satu dinas seperti yang disebutkan dalam data kepolisian, Pemkot Bengkulu juga sudah melakukan pengecekan ke seluruh OPD yang ada.

Hasilnya juga masih sama, tidak ada nama ES dalam data honorer Pemkot Bengkulu yang tecatat di setiap OPD.

Kominfo menyatakan tidak tahu dari mana pelaku ini berasal dan kenapa sampai dia disebutkan atau mengaku sebagai honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Artinya beliau (pelaku, red) ini bukan merupakan bagian dari pemerintah kota Bengkulu, berarti ini lepas, artinya data tersebut tidak benar," kata Syofian.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berawal dari paman korban yang nekat masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

Pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah korban apabila korban menolak kemauan pelaku.

Maka dari itu korban sendiri terpaksa mengikuti kemauan pelaku dan kejadian tersebut terjadi berulang-ulang kali sampai dengan bulan Maret 2022.

Bahkan naasnya, korban saat ini tengah mengandung anak pelaku yang usia kandungannya sudah berusia 8 bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved