Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Tersangka Gegara Beri Keterangan Beda Dengan BAP
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo jadi Tersangka Gegara Beri Keterangan Beda Dengan BAP
TRIBUNBENGKULU.COM - Kodir asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo diminta Jaksa ditetapkan tersangka lantaran pernyataannya dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel di Persidangan, Kamis (3/11/2022).
JPU menilai adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis bahwa dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Kodir menceritakan dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.
Padahal, menurut BAP Kodir yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.
Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.
''Saudara kan tidak diperintahkan yang diperintahkan itu si Yogi. Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat (Reskrim Metro Jakarta Selatan) itu?” kata JPU.
Kodir justru menyebut dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi sopir AKBP Ridwan Soplanit.
''Seinget saya diperintah pak,'' kata Kodir.
Terkait keterangan perintah Ferdy Sambo itu, JPU menanyakan alasan Kodir tidak menuangkannya di BAP dirinya.
Lalu, JPU pun meminta kepada Achmad selaku Ketua Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tampil Dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice Kasus Brigadir J
''Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,'' pinta JPU kepada Achmad.
Namun, Achmad tidak serta-merta langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.
Dia pun meminta Kodir untuk menjelaskan kembali terkait perintah Ferdy Sambo tersebut.
Kodir pun menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Prayogi Iktara untuk mencari ambulans dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pak FS menyampaikan kepada kami, coba telepon ambulans kepada Yogi, Polres (Metro Jakarta Selatan). Menyuruhnya ke kami bertiga pak. Tapi untuk yang ambulans mengarahnya ke Om Yogi,'' tuturnya.
Seakan tidak puas dengan jawaban Kodir, JPU pun tetap meminta agar hakim mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Kodir.
Baca juga: Terungkap 7 Kamera CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo Masih Nyala Sebelum DVR Diganti
''Tapi permohonan kami tadi tetap dipertimbangkan majelis,'' ujarnya.
Sebagai informasi, persidangan hari ini mengagendakan beberapa hal dengan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada enam terdakwa yang dihadirkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Minta Arman Tak Bertele-tele
''Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,'' tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan Tampil Dengan Rambut Baru
Jenderal pecatan Hendra Kurniawan tampil dengan gaya rambut baru di persidangan.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).
Sebelumnya, Hendra Kurniawan sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada sidang etik dalam kasus yang sama pada Senin (31/10/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penampilan Hendra sedikit berbeda.
Di mana rambut Hendra Kurniawan terlihat lebih rapih serta pendek dari sebelumnya.
Terlihat Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.47 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah dan celana panjang hitam.
Kehadiran Hendra Kurniawan juga diikuti terdakwa lain yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria).
Keduanya hadir mengenakan pakaian serupa dengan kawalan anggota Brimob Polri.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.
Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
"Rencana untuk Saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).
Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.
"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.
Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Terungkap 7 Kamera CCTV Masih Nyala
Terungkap di persidangan bahwa kamera CCTV di sekitar rumah dinas Jenderal pecatan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan TKP kejadian pembunuhan Brigadir J masih menyala sebelum DVR diganti.
Hal itu diungkap pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Afung mengungkapkan, sebanyak 7 kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menyala.
Afung dalam persidangan memberi kesaksian dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatira.
Menurut Afung, dia berencana untuk mengganti DVR CCTV sesuai dengan permintaan dari AKP Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 sore.
“Ada tujuh kamera yang nyala,” kata Afung saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mengetahui hal tersebut, Afung pun langsung melakukan penggantian DVR di pos sekuriti Duren Tiga sesuai permintaan AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan komponen lainnya, katanya, tidak dibongkar.
“Untuk penggantian hanya unit DVR saja, sebelum saya ganti, sesuai pemasangan yang semula. Yang saya copot hanya DVR saja, hardisk di dalam tidak saya ubah karena tidak ada permintaan itu,” jelas Afung.
Ketika itu, Afung mengatakan ada salah satu DVR yang disebutnya tidak terisi hardisk.
Hal tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan bobot DVR yang dirasa ringan.
Sedangkan DVR yang lain terdapat hardisk karena dirasa berat.
“Yang di atas (DVR) itu ada kosong, tidak ada hardisk karena posisi saya angkat itu enteng. Yang (DVR) di bawahnya itu ada hardisknya,” ujarnya.
“Yang (DVR) baru masing-masing ada hardisknya,” sambung Afung.
Kemudian, JPU pun diminta oleh ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menunjukkan DVR lama dan baru yang dipasang oleh Afung di pos security Duren Tiga.
Selanjutnya, Achmad pun kembali memastikan bagaimana Afung mengetahui bahwa DVR lama tidak terisi hardisk.
''Bagaimana saudara bisa mengetahui jika DVR yang lama tidak ada hardisk-nya,'' tanya Achmad.
Afung pun menjawab bahwa ada baut yang tidak dipasang di DVR lama saat dirinya mengganti dengan yang baru.
“Ada baut Yang Mulia yang tidak terpasang. Karena baut ini untuk mengunci hardisk agar tidak kena getaran,” kata Afung.
DVR Lama dari Pos Satpam Duren Tiga
Lebih lanjut, Afung mengatakan DVR lama yang ia ganti dengan yang baru masih berfungsi.
Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk digelar hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.
Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.
“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU telah memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ART-Ferdy-Sambo-Kodir-saat-ditanyai-JPU.jpg)