Lipsus UMP Bengkulu

UMP Provinsi Bengkulu 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Apakah Naik atau Sebaliknya?

Saat ini seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu, tengah menanti penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kasi Pengupahan, Jamsos, dan K3 Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto saat diwawancari TribunBengkulu.com, Kamis (3/11/2022). 

Minta UMP Diangka 3 Jutaan

Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu , Edwar Samsi meminta ada peningkatan untuk UMP tahun depan, apalagi UMP di 2022 ini, hanya sebesar Rp Rp 2.238.094. 

"Minimal sekitar Rp 3 juta, idealnya di Bengkulu ini sekitar Rp 3 juta an. Kita hitung Rp 100 ribu per hari. Wajar dengan kenaikan BBM dan segalanya ini, " kata Edwar, Kamis (20/10/2022). 

Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang bergejolak. Apalagi usai ditetapkan kenaikan harga BBM subsidi.

Imbas dari naiknya harga BBM subsidi ini mengakibatkan hampir seluruh komoditi bahan pokok, dan pelengkap kebutuhan sehari-hari naik harganya. 

"Seluruhnya UMP itu kan naik, semua kebutuhan masyarakat itu meningkat. Makanya harus dikomunikasikan, Gubernur itukan tugasnya, panggil seluruh perusahaan perusahaan itu, yang memperkerjakan tenaga kerja, " saran Edwar. 

Ia menyesalkan, kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu ini stagnan. Kenaikan hanya berkisar puluhan ribu, bahkan untuk tahun kemarin, hanya sekitar Rp 23 ribuan.

Padahal, dua tahun kebelakang merupakan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan ekonomi masyarakat. Khususnya para pekerja yang berpenghasilan tetap. 

"Karena dampak pandemi, UMP kita kan diangka Rp 2,2 sekian, kalau dibandingkan Provinsi lain. Harapannya UMP yang ditetapkan ini nanti harus bisa memenuhi harapan hidup layak, dan kebutuhan pekerja, " harap Edwar. 

Pada tahun tahun 2018, sebesar Rp 1,8 juta, 2019 UMP di Rp 2,04 jutaaan dan lalu tahun berikutnya ada peningkatan, jadi Rp 2,2 jutaan.

Kemudian pada tahun 2021 kenaikan nominal UMP hanya sekitar Rp 2 ribu dengan selisih pada tahun 2020, yang UMPnya sebesar Rp 2.213.606.

Sementara itu, pada tahun 2022 ini ada peningkatan lagi, sekitar Rp 23 ribuan, tepatnya diangkat Rp 2.238.094.

KSPSI Minta UMP Naik

Disisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan meminta agar ada kenaikan UMP tahun depan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved